Sastrapunya.com, - Pada pekan ketiga bulan Mei 2023, akan ada satu hari libur tanggal merah yang jatuh pada Kamis 18 Mei 2023. Hal ini otomatis membuat hari Jumat 19 Mei menjadi "hari kejepit".
Tetapi, ternyata "hari kejepit" Jumat 19 Mei tersebut bukan merupakan hari libur yang biasanya ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama untuk "hari kejepit".
Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menaker, dan Menteri PANRB tertanggal 29 Maret 2023, tidak ada jadwal cuti bersama di bulan Mei 2023.
Sebagai informasi, pada Bulan Mei 2023 tercatat ada dua tanggal merah. Yakni, pada Senin 1 Mei dan Kamis 18 Mei.
Di mana Senin 1 Mei merupakan Hari Buruh Internasional. Sementara Kamis 18 Mei merupakan Kenaikan Isa Almasih.
Source : nasional.okezone.com